Pengindeks Jurnal Secara Online



PERBEDAAN DOI, ISBN, DAN ISSN
Oleh:
             Fifi Afifah
             16030234013
             Kimia B 2016, FMIPA, Universitas Negeri Surabaya
              
Fifi.afifah.04.FA@gmail.com



A.    DOI
DOI atau Digital Object Identifier (www.doi.org) yang dikelola International DOI Foundation (IDF) merupakan sistem untuk mengidentifikasi objek konten dalam lingkungan digital yang ditugaskan menuju entitas pada jaringan internet. Sistem ini digunakan untuk memberikan informasi atau data termasuk dimana sebuah konten dapat ditemukan di internet. Sistem DOI pada dasarnya adalah sistem penghubung antara pelanggan dengan pengguna jasa.
DOI adalah alat pengenal permanen yang digunakan pada suatu dokumen elektronik, yang tidak berhubungan dengan lokasi benda tersebut sekarang. Penggunaan khas DOI adalah memberikan catatan ilmiah atau artikel yang mengenali angka-angka secara unik yang dapat digunakan oleh seseorang untuk menempatkan rincian catatan dan salinan elektronik.
DOI adalah sebuah cara untuk memberi identitas (digital) bagi sebuah obyek, yang dalam hal ini adalah tulisan ilmiah. Sebagai pengidentifikasi, sebuah DOI bersifat unik (tidak ada duanya) dan persisten (tidak berubah). Begitu dipakai untuk mengidentifikasi sebuah dokumen, maka ia akan melekat di dokumen itu, meski dokumennya diubah, berpindah lokasi, dsb.
DOI memiliki format yang sederhana, berbentuk string karakter yang terbagi menjadi dua bagian yaitu prefix dan suffix. Keduanya dipisahkan oleh karakter “/”. Bagian prefix menunjukkan sebuah otoritas (lembaga) yang berwenang meng-assign DOI, dan bagian suffix menunjukkan identifier yang diberikan untuk suatu obyek dokumen tertentu. Contoh sebuah DOI: 10.1109/ISPAN.1999.778960. DOI ini mengidentifikasi sebuah makalah dalam Prosiding I-SPAN 99 seperti terlihat pada gambar di bawah ini. 
                        Sumber: http://lukito.staff.ugm.ac.id/files/2014/03/java4Pjpg.jpg

Sebuah DOI bisa dikaitkan dengan lokasi tempat dokumen yang ditunjuknya berada. Berbekal sebuah DOI, kita bisa mendapatkan dokumen tersebut tanpa harus mengetahui secara persis di URL mana dokumen tersebut disimpan.  Sebagai contoh, DOI pada contoh diatas dapat dilekatkan ke URL yang memberikan layanan resolusi (penemuan lokasi) seperti http://dx.doi.org, sehingga akan berbentuk sebagai berikut:
URL ini akan menunjuk ke lokasi yang sebenarnya tempat dokumen tersebut tersimpan, seperti terlihat pada gambar berikut ini.
                       

Dari halaman web yang ditunjuk DOI di atas bisa dilihat beberapa informasi yang dapat digunakan untuk melacak eksistensi sebuah paper, juga tentang forum/media publikasinya.
DOI dikeluarkan oleh sebuah organisasi yang berminat mendaftarkan dokumen-dokumennya ke sistem database DOI. Organisasi, yang dalam terminologi DOI disebut Registrant, dapat mendaftaran diri ke International DOI Foundation yang mengelola sistem DOI ini, dan begitu terdaftar, sebuah Registrant dapat mengeluarkan DOInya secara independen. Sampai April 2013, sudah lebih dari 85 juta DOI dikeluarkan oleh 9500 organisasi berupa penerbit, penyelanggara digital library, dan lain-lainnya.
Alamat DOI adalah alfanumerik unik untuk mengidentifikasikan obyek digital dan metadata dari obyek digital tersebut pada jaringan digital. Sistem DOI tidak hanya mengidentifikasi elemen informasi tentang versi digital dari artikel, film, atau rekaman digital, tetapi juga sebagai identitas unik dari objek digital dan metadata dari obyek digital tersebut, yang meliputi informasi batasan akses ke obyek digital, informasi kepemilikan, dan juga identitas persetujuan lisensi, jika ada. Sistem DOI menerapkan Handle System dan Indecs Framework, dan dirancang untuk bekerja pada internet yang memungkinkan pembaca dapat memperoleh alamat URL baru untuk mengakses sebuah dokumen meskipun URL jurnal sudah berubah. Dengan Handle System yang merupakan komponen arsitektur obyek digital maka memungkinkan pengelolaan informasi digital meliputi identifikasi, pengaksesan dan proteksi sesuai kebutuhan. 

B.     ISBN
        International Standard Book Number atau ISBN adalah pengidentifikasi unik untuk buku-buku yang digunakan secara komersial. Sistem ISBN diciptakan di Britania Raya pada tahun 1966 oleh seorang pedagang buku dan alat-alat tulis W H Smith dan mulanya disebut Standard Book Numbering atau SBN (digunakan hingga tahun 1974). Sistem ini diadopsi sebagai standar internasional ISO 2108 tahun 1970. Pengidentifikasi serupa, International Standard Serial Number (ISSN), digunakan untuk publikasi periodik seperti majalah.
        ISBN diperuntukkan bagi penerbitan buku. Nomor ISBN tidak bisa dipergunakan secara sembarangan. ISBN memiliki berbagai fungsi sebagai berikut,
1.   Memberikan identitas terhadap satu judul buku yang diterbitkan oleh penerbit
2.   Membantu memperlancar arus distribusi buku karena dapat mencegah terjadinya kekeliruan dalam pemesanan buku
3.   Sarana promosi bagi penerbit karena informasi pencantuman ISBN disebarkan oleh Badan Nasional ISBN Indonesia di Jakarta, maupun Badan Internasional yang berkedudukan di London, Britania Raya.
            Nomor ISBN terdiri dari 13 digit dan dibubuhi huruf ISBN didepannya. Nomor tersebut terdiri atas 5 bagian. Masing-masing bagian dicetak dengan dipisahkan dengan tanda hyphen (-). Kelompok pembagian nomor ISBN ditentukan dengan struktur sebagai berikut:
              Contoh: ISBN 978-602-8519-93-9
·         Angka pengenal produk terbitan buku dari EAN (Prefix identifier) = 978
·         Kode kelompok (group identifier) = 602 (Default)
·         Kode penerbit (publisher prefix) = 8519
·         Kode judul (title identifier) = 93
·         Angka pemeriksa (check digit) = 9

                                    Sumber: http://isbn.perpusnas.go.id/Home/InfoBarcode

             Penerbit yang ingin mengajukan permohonan ISBN harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
1.  Mengisi formulir surat pernyataan untuk penerbit baru yang belum pernah bergabung dalam keanggotaan ISBN
2.     Menunjukkan bukti legalitas penerbit (akta notaris, surat keputusan, akta kesepakatan, atau surat surat resmi yang dapat dipertanggungjawabkan
3.      Membuat surat permohonan diatas kop surat resmi penerbit atau badan yang bertanggung jawab
4.      Melampirkan halaman judul, halaman balik halaman judul, daftar isi, dan kata pengantar. 

                                                  Sumber: http://isbn.perpusnas.go.id/
Terbitan yang dapat diberikan ISBN dan terbitan yang tidak dapat diberikan ISBN ialah sebagai berikut:
1.      Terbitan yang dapat diberikan ISBN
·         Buku tercetak (monografi) dan pamphlet
·         Terbitan Braille
·         Buku peta
·         Film, video, dan transparansi yang bersifat edukatif
·         Audiobooks pada kaset, CD, atau DVD
·         Terbitan elektronik
·         dll
2.      Terbitan yang tidak dapat diberikan ISBN
·         Terbitan yang terbit secara tetap (majalah, bulletin, dsb)
·         Iklan
·         Printed music
·         Dokumen pribadi
·         Kartu ucapan
·         Rekaman music
·         Surat elektronik
·         dll

C.    ISSN
International Standard Serial Number atau ISSN adalah sebuah nomor unik yang digunakan  untuk identifikasi publikasi berkala media cetak ataupun elektronik. Nomor identifikasi ini sejenis dengan ISBN yang diperuntukkan bagi buku (misalnya: ISSN 0126-1460). Deretan 8 angka tersebut merupakan nomor pengenal dari suatu buku atau majalah. Manfaat dari nomor ISSN adalah memudahkan pelaksanaan administrasi seperti pemesanan sebuah majalah akan cukup dengan menyebutkan nomor ISSN-nya. Nomor ISSN ini akan menghilangkan keraguan karena ternyata banyak majalah yang sama atau hamper sama judul atau namanya.


              Sumber: https://www.kompasiana.com/jumariharyadi/cara-mengurus-issn-untuk-                  
                            majalah-dan-surat-kabar_54f771fba33311d3358b49c2


Pusat Dokumentasi dan Informasi Ilmiah (PDII) LIPI adalah penerbit ISSN National Center untuk Indonesia, serta memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pemantauan atas seluruh publikasi terbitan berkala yang diterbitkan di Indonesia.
ISSN diberikan oleh ISDS (International Serial Data System) yang berkedudukan di Paris, Perancis. ISDS mendelegasikan pemberian ISSN baik secara regional maupun nasional. PDII LIPI merupakan satu-satunya ISSN National Centre untuk Indonesia.
Terbitan berkala yang akan mendapatkan ISSN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Membuat surat permohonan
2.      Mengirim (dua) eksemplar terbitan terakhir apabila sudah diterbitkan dan (tiga) lembar fotokopi halaman muka (Sampul depan) majalah yang akan terbit lengkap dengan penulisan volume, nomor, dan tahun terbit dalam angka arab
3.      Satu lembar fotokopi daftar isi yang akan terbit
4.      Satu lembar fotokopi daftar dewan redaksi
5.    Mengisi formulir bibliografi majalah dan formulir evaluasi yang disediakan PDII, kemudian dikirim kembali melalui email
6.      Membayar biaya administrasi sebesar Rp200.000,- ke rekening PDII-LIPI.

Penerbit yang sudah memperoleh nomor ISSN mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1.      Mencantumkan ISSN di pojok kanan atas pada halaman kulit muka, halaman judul, dan halaman daftar isi dari terbitan berkala dengan diawali tulisan ISSN
2.      Mencantumkan barcode ISSN di pojok kanan bawah pada halaman kulit belakang untuk terbitan ilmiah. Sedangkan untuk terbitan hiburan atau popular di pojok kiri bawah pada halaman kulit muka
3.      Mengirimkan terbitannya sekurang-kurangnya 2 (dua) eksemplar setiap kali terbit ke PDII-LIPI, sebagai dokumentasi nasional untuk kepentingan pembuatan Indeks Majalah Ilmiah Indonesia dan koneksi di perpustakaan LIPI
4.      Apabila judul terbitan diganti, harus segera melaporkan ke PDII-LIPI, karena harus mendapatkan ISSN baru.



Daftar Pustaka

https://id.wikipedia.org/wiki/Pengenal_objek_digital (Diakses pada tanggal 7 Oktober 2017)
https://id.wikipedia.org/wiki/ISBN (Diakses pada tanggal 7 Oktober 2017)
http://isbn.perpusnas.go.id/Home/InfoIsbn (Diakses pada tanggal 7 Oktober 2017)
http://www.aup.unair.ac.id/apa-itu-isbn/ (Diakses pada tanggal 7 Oktober 2017)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Review: N’PURE Cica Day Cream & Night Cream

Pengindeks Journal

Kepustakaan Kimia