Pengindeks Jurnal Secara Online
PERBEDAAN DOI, ISBN, DAN ISSN
Oleh:
Fifi Afifah
16030234013
Kimia B 2016, FMIPA, Universitas Negeri Surabaya
Fifi.afifah.04.FA@gmail.com
Fifi Afifah
16030234013
Kimia B 2016, FMIPA, Universitas Negeri Surabaya
Fifi.afifah.04.FA@gmail.com
A.
DOI
DOI atau Digital Object Identifier (www.doi.org)
yang dikelola International DOI Foundation (IDF) merupakan sistem untuk
mengidentifikasi objek konten dalam lingkungan digital yang ditugaskan menuju
entitas pada jaringan internet. Sistem ini digunakan untuk memberikan informasi
atau data termasuk dimana sebuah konten dapat ditemukan di internet. Sistem DOI
pada dasarnya adalah sistem penghubung antara pelanggan dengan pengguna jasa.
DOI
adalah alat pengenal permanen yang digunakan pada suatu dokumen elektronik,
yang tidak berhubungan dengan lokasi benda tersebut sekarang. Penggunaan khas
DOI adalah memberikan catatan ilmiah atau artikel yang mengenali angka-angka
secara unik yang dapat digunakan oleh seseorang untuk menempatkan rincian
catatan dan salinan elektronik.
DOI adalah
sebuah cara untuk memberi identitas (digital) bagi sebuah obyek, yang dalam hal
ini adalah tulisan ilmiah. Sebagai pengidentifikasi, sebuah DOI bersifat unik
(tidak ada duanya) dan persisten (tidak berubah). Begitu dipakai untuk
mengidentifikasi sebuah dokumen, maka ia akan melekat di dokumen itu, meski
dokumennya diubah, berpindah lokasi, dsb.
DOI
memiliki format yang sederhana, berbentuk string karakter yang terbagi menjadi
dua bagian yaitu prefix dan suffix. Keduanya dipisahkan oleh karakter “/”.
Bagian prefix menunjukkan sebuah otoritas (lembaga) yang berwenang meng-assign
DOI, dan bagian suffix menunjukkan identifier yang diberikan untuk suatu obyek
dokumen tertentu. Contoh sebuah DOI: 10.1109/ISPAN.1999.778960. DOI ini
mengidentifikasi sebuah makalah dalam Prosiding I-SPAN 99 seperti terlihat pada
gambar di bawah ini.
Sebuah
DOI bisa dikaitkan dengan lokasi tempat dokumen yang ditunjuknya berada.
Berbekal sebuah DOI, kita bisa mendapatkan dokumen tersebut tanpa harus
mengetahui secara persis di URL mana dokumen tersebut disimpan. Sebagai contoh, DOI pada contoh diatas dapat
dilekatkan ke URL yang memberikan layanan resolusi (penemuan lokasi) seperti http://dx.doi.org, sehingga akan
berbentuk sebagai berikut:
URL
ini akan menunjuk ke lokasi yang sebenarnya tempat dokumen tersebut tersimpan,
seperti terlihat pada gambar berikut ini.
Dari halaman web yang ditunjuk DOI di atas bisa
dilihat beberapa informasi yang dapat digunakan untuk melacak eksistensi sebuah
paper, juga tentang forum/media publikasinya.
DOI dikeluarkan oleh sebuah organisasi yang berminat
mendaftarkan dokumen-dokumennya ke sistem database DOI. Organisasi, yang dalam terminologi
DOI disebut Registrant, dapat mendaftaran diri ke International DOI Foundation
yang mengelola sistem DOI ini, dan begitu terdaftar, sebuah Registrant dapat
mengeluarkan DOInya secara independen. Sampai April 2013, sudah lebih dari 85
juta DOI dikeluarkan oleh 9500 organisasi berupa penerbit, penyelanggara
digital library, dan lain-lainnya.
Alamat DOI adalah alfanumerik unik untuk
mengidentifikasikan obyek digital dan metadata dari obyek digital tersebut pada
jaringan digital. Sistem DOI tidak hanya mengidentifikasi elemen informasi
tentang versi digital dari artikel, film, atau rekaman digital, tetapi juga
sebagai identitas unik dari objek digital dan metadata dari obyek digital
tersebut, yang meliputi informasi batasan akses ke obyek digital, informasi
kepemilikan, dan juga identitas persetujuan lisensi, jika ada. Sistem DOI
menerapkan Handle System dan Indecs Framework, dan dirancang untuk bekerja pada
internet yang memungkinkan pembaca dapat memperoleh alamat URL baru untuk
mengakses sebuah dokumen meskipun URL jurnal sudah berubah. Dengan Handle
System yang merupakan komponen arsitektur obyek digital maka memungkinkan
pengelolaan informasi digital meliputi identifikasi, pengaksesan dan proteksi
sesuai kebutuhan.
B.
ISBN
International
Standard Book Number atau
ISBN adalah pengidentifikasi unik untuk buku-buku yang digunakan secara
komersial. Sistem ISBN diciptakan di Britania Raya pada tahun 1966 oleh seorang
pedagang buku dan alat-alat tulis W H Smith dan mulanya disebut Standard Book
Numbering atau SBN (digunakan hingga tahun 1974). Sistem ini diadopsi sebagai
standar internasional ISO 2108 tahun 1970. Pengidentifikasi serupa,
International Standard Serial Number (ISSN), digunakan untuk publikasi periodik
seperti majalah.
ISBN diperuntukkan bagi penerbitan buku.
Nomor ISBN tidak bisa dipergunakan secara sembarangan. ISBN memiliki berbagai
fungsi sebagai berikut,
1.
Memberikan identitas terhadap satu judul
buku yang diterbitkan oleh penerbit
2.
Membantu memperlancar arus distribusi
buku karena dapat mencegah terjadinya kekeliruan dalam pemesanan buku
3.
Sarana promosi bagi penerbit karena
informasi pencantuman ISBN disebarkan oleh Badan Nasional ISBN Indonesia di
Jakarta, maupun Badan Internasional yang berkedudukan di London, Britania Raya.
Nomor ISBN terdiri dari 13 digit dan
dibubuhi huruf ISBN didepannya. Nomor tersebut terdiri atas 5 bagian.
Masing-masing bagian dicetak dengan dipisahkan dengan tanda hyphen (-).
Kelompok pembagian nomor ISBN ditentukan dengan struktur sebagai berikut:
Contoh: ISBN 978-602-8519-93-9
·
Angka pengenal produk terbitan buku dari
EAN (Prefix identifier) = 978
·
Kode kelompok (group identifier) = 602
(Default)
·
Kode penerbit (publisher prefix) = 8519
·
Kode judul (title identifier) = 93
·
Angka pemeriksa (check digit) = 9
Penerbit
yang ingin mengajukan permohonan ISBN harus memenuhi beberapa persyaratan,
yaitu:
1. Mengisi
formulir surat pernyataan untuk penerbit baru yang belum pernah bergabung dalam
keanggotaan ISBN
2. Menunjukkan
bukti legalitas penerbit (akta notaris, surat keputusan, akta kesepakatan, atau
surat surat resmi yang dapat dipertanggungjawabkan
3. Membuat
surat permohonan diatas kop surat resmi penerbit atau badan yang bertanggung
jawab
4. Melampirkan
halaman judul, halaman balik halaman judul, daftar isi, dan kata pengantar.
Sumber: http://isbn.perpusnas.go.id/
Terbitan yang dapat diberikan ISBN dan terbitan yang
tidak dapat diberikan ISBN ialah sebagai berikut:
1. Terbitan
yang dapat diberikan ISBN
·
Buku tercetak (monografi) dan pamphlet
·
Terbitan Braille
·
Buku peta
·
Film, video, dan transparansi yang
bersifat edukatif
·
Audiobooks pada kaset, CD, atau DVD
·
Terbitan elektronik
·
dll
2.
Terbitan yang tidak dapat diberikan ISBN
·
Terbitan yang terbit secara tetap
(majalah, bulletin, dsb)
·
Iklan
·
Printed music
·
Dokumen pribadi
·
Kartu ucapan
·
Rekaman music
·
Surat elektronik
·
dll
C. ISSN
International
Standard Serial Number atau ISSN adalah sebuah nomor unik yang digunakan untuk identifikasi publikasi berkala media
cetak ataupun elektronik. Nomor identifikasi ini sejenis dengan ISBN yang
diperuntukkan bagi buku (misalnya: ISSN 0126-1460). Deretan 8 angka tersebut
merupakan nomor pengenal dari suatu buku atau majalah. Manfaat dari nomor ISSN
adalah memudahkan pelaksanaan administrasi seperti pemesanan sebuah majalah
akan cukup dengan menyebutkan nomor ISSN-nya. Nomor ISSN ini akan menghilangkan
keraguan karena ternyata banyak majalah yang sama atau hamper sama judul atau
namanya.
Sumber: https://www.kompasiana.com/jumariharyadi/cara-mengurus-issn-untuk-
majalah-dan-surat-kabar_54f771fba33311d3358b49c2
Pusat Dokumentasi dan Informasi
Ilmiah (PDII) LIPI adalah penerbit ISSN National Center untuk Indonesia, serta
memiliki tugas dan wewenang untuk melakukan pemantauan atas seluruh publikasi
terbitan berkala yang diterbitkan di Indonesia.
ISSN diberikan oleh ISDS (International Serial Data
System) yang berkedudukan di Paris, Perancis. ISDS mendelegasikan pemberian
ISSN baik secara regional maupun nasional. PDII LIPI merupakan satu-satunya
ISSN National Centre untuk Indonesia.
Terbitan berkala yang akan mendapatkan ISSN harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Membuat
surat permohonan
2.
Mengirim (dua) eksemplar terbitan
terakhir apabila sudah diterbitkan dan (tiga) lembar fotokopi halaman muka
(Sampul depan) majalah yang akan terbit lengkap dengan penulisan volume, nomor,
dan tahun terbit dalam angka arab
3.
Satu lembar fotokopi daftar isi yang
akan terbit
4.
Satu lembar fotokopi daftar dewan
redaksi
5. Mengisi formulir bibliografi majalah dan
formulir evaluasi yang disediakan PDII, kemudian dikirim kembali melalui email
6.
Membayar biaya administrasi sebesar
Rp200.000,- ke rekening PDII-LIPI.
Penerbit yang sudah
memperoleh nomor ISSN mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1.
Mencantumkan ISSN di pojok kanan atas
pada halaman kulit muka, halaman judul, dan halaman daftar isi dari terbitan
berkala dengan diawali tulisan ISSN
2.
Mencantumkan barcode ISSN di pojok kanan
bawah pada halaman kulit belakang untuk terbitan ilmiah. Sedangkan untuk
terbitan hiburan atau popular di pojok kiri bawah pada halaman kulit muka
3.
Mengirimkan terbitannya
sekurang-kurangnya 2 (dua) eksemplar setiap kali terbit ke PDII-LIPI, sebagai
dokumentasi nasional untuk kepentingan pembuatan Indeks Majalah Ilmiah
Indonesia dan koneksi di perpustakaan LIPI
4.
Apabila judul terbitan diganti, harus
segera melaporkan ke PDII-LIPI, karena harus mendapatkan ISSN baru.
Daftar Pustaka
https://tu.laporanpenelitian.com/2013/02/link-digital-object-identifier-atau-doi.html (Diakses pada tanggal 7 Oktober 2017)
https://id.wikipedia.org/wiki/Pengenal_objek_digital (Diakses pada
tanggal 7 Oktober 2017)
http://lukito.staff.ugm.ac.id/2014/03/08/memanfaatkan-doi-dalam-review-karya-ilmiah-dalam-penilaian-angka-kredit-di-dikti/ (Diakses pada
tanggal 7 Oktober 2017)
https://uad.ac.id/id/jurnal-uad-teregistrasi-oleh-crossref-dengan-doi-prefix-1012928 (Diakses pada
tanggal 7 Oktober 2017)
https://id.wikipedia.org/wiki/ISBN (Diakses pada
tanggal 7 Oktober 2017)
http://isbn.perpusnas.go.id/Home/InfoIsbn (Diakses pada
tanggal 7 Oktober 2017)
http://www.aup.unair.ac.id/apa-itu-isbn/ (Diakses pada
tanggal 7 Oktober 2017)
https://id.wikipedia.org/wiki/International_Standard_Serial_Number (Diakses pada tanggal 7 Oktober 2017)
http://www.ayasnotes.com/tentang-issn-penjelasan-tentang-issn.html (Diakses pada tanggal 7 Oktober 2017)
https://www.kompasiana.com/jumariharyadi/cara-mengurus-issn-untuk-majalah-dan-surat-kabar_54f771fba33311d3358b49c2 (Diakses pada tanggal
7 Oktober 2017)
Komentar
Posting Komentar